SOP PELAYANAN

Peningkatan pelayanan sesuai dengan Motto kami yaitu Cepat, Transparan dan Akuntabel menjadi pegangan kami dalam melayani masyarakat Kabupaten Fakfak pada umumnya sehingga dibuatlah beberapa  Standard Operating Procedure (SOP) sehingga memudahkan masyarakat dalam pengurusan berkas dan beberapa hal lainnya di Lingkungan DISDIKPORA Kabupaten Fakfak. Adapun beberapa SOP yang sudah dibuat dan dilaksanakan adalah sebagai berikut :

1.  SOP  LEGALISIR IJAZAH/STTB/DANEM/SKHU

Masyarakat Kabupaten Fakfak yang ingin melakukan legalisir baik Ijazah, STTB, DANEM maupun SKHU dapat mengikuti alur pelayanan yang sudah ditentukan. Pemohon menyampaikan maksud dan tujuan kepada petugas pelayanan kemudian diarahkan ke bagian Umum untuk diagendakan dan ditindaklanjuti untuk ditanda tangani Sekretaris/ Kepala Dinas, kemudian Dikumen yang telah dilegalisir diserahkan kepada pemohon. waktu yang dibutuhkan dalam kepungurusan ini kurang lebih 20 – 30 menit dan tidsk dipungut biaya (Gratis)  Agar lebih jelas dapat melihat file Pdf di bawah ini atau langsung mendownloadnya. Silakan membuka link yang terdapat di bawah ini.

https://dispora.fakfakkab.go.id/wp-content/uploads/2022/05/SOP-LEGALISIR-STTB_IJAZAH_DANEM_SKHU.pdf

2.  SOP PEMBUATAN SURAT REKOMENDASI DANA BOP & BOS

Bagi Sekolah ataupun Yayasan yang ingin membuat surat rekomendasi dana BOP dan BOS dapat mengikuti alur pelayanan kami sesuai dengan SOP yang sudah ditetapkan agar memudahkan dalam pembuatan surat yang dimaksud. adapun alur pelayanan yang disediakan. Pemohon menyampaikan maksud dan tujuan kepada petugas pelayanan dan kemudian diarahkan kebidang yang dituju,  Verifikator bidang memeriksa persyaratan dan dikeluarkan Rekomendasi kemudian diparaf pengelolah untuk ditindaklanjuti ditangani oleh Sekretaris/ Kepala Dinas. waktu yang dibutuhkan dalam kepengurusan ini paling lambat 30-40 menit dan tidak dipungut biaya  (Gratis) untuk lebih jelasnya dapat membuka tautan/link yang sudah disediakan di bawah ini.

https://dispora.fakfakkab.go.id/wp-content/uploads/2022/05/SOP-PEMBUATAN-SURAT-REKOMENDASI-DANA-BOP-DAN-BOS.pdf

3.  SOP MUTASI SISWA MASUK

Bagi orang tua / Wali Murid yang pindah ke sekolah-sekolah di wilayah Pemerintahan Kabupaten Fakfak diharuskan membuat / mengurus surat Mutasi Siswa Masuk. Adapun alur pelayanannya sebagai berikut Pemohon menyampaikan maksud dan tujuan kepada Operator Sekolah, kemudian Operator Sekolah berkoordinasi dengan admin Dapodik Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga untuk ditindaklanjuti pada system. waktu yang dibutuhkan paling lambat 1-2 jam dan tidak dipungut Biaya (Gratis). Agar mempermudah dalam pengurusannya dapat mengikuti SOP yang sudah ditentukan sebagaimana tercantum pada tautan/link di bawah ini.

https://dispora.fakfakkab.go.id/wp-content/uploads/2022/05/SOP-MUTASI-MASUK-SISWA.pdf

4.  SOP PEMBUATAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/STTB/SKHU/DANEM

Bagi Orang tua/wali/Peserta Didik/Lulusan yang kehilangan atau memerlukan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB/SKHU/DANEM dapat langsung mengurus surat tersebut pada DISDIKPORA. Agar mempermudah pengurusan tersebut, dapat mengikuti alur pelayanan yang sudah disediakan. Pemohon menyampaikan maksud dan tujuan, kemudian diarahkan oleh petugas pelayanan ke Bidang yang dituju. petugas  bidang memeriksa persyaratan dan menerbitkan Surat keterangan kemudian diparaf Kepala Bidang, kemudian Surat tersebut ditindaklanjuti untuk ditanda tangani Sekretaris/Kepala Dinas. setelah ditandatangani Surat rersebut dikembalikan kepada Pemohon. waktu yang dibutuhkan dalam kepengurusan ini paling lambat 30-45 menit dan tidak dipungut biaya apapun (Gratis). Untuk lebih jelasnya silakan klik/masuk pada tautan di bawah ini.

https://dispora.fakfakkab.go.id/wp-content/uploads/2022/05/SOP-PEMBUATAN-SURAT-KETERANGAN-PENGGANTI-IJAZAH_STTB_DANEM_SKHU.pdf