berita

Kepala Disdikpora Kabupaten Fakfak Memberi Arahan kepada Guru ASN PPPK Daerah

FAKFAK, http://dispora.fakfakkab.go.id – Bertempat di halaman kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Fakfak pada Rabu (27/07), kepala dinas Hermanto Hobrouw, S.Pd.,M.Pd memberi arahan kepada 108 orang guru yang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Daerah Kabupaten Fakfak angkatan tahun 2022.

Didampingi pimpinan bidang dan bagian di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada 108 orang guru yang telah menerima SK Pengangkatan sebagai ASN Daerah Kabupaten Fakfak tahun 2022.

“Saya ucapkan selamat dan sukses kepada bapak dan ibu guru yang sudah menerima SK Pengangkatan sebagai ASN Daerah di Kabupaten Fakfak. Semoga menjadi amanah dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik untuk meningkatan SDM anak-anak di negeri ini.”

Pada kesempatan yang sama, Kepala sub bagian umum dan kepegawaian, Reynold Hegemur, M.Pd menjelaskan bahwa status, hak, dan kewajiban guru PPPK juga sama dengan guru PNS. Perbedaannya hanya pada status dan masa pensiunan.

“Bapak dan ibu guru adalah ASN yang juga memiliki kewajiban dan hak yang sama dengan bapak dan ibu guru yang berstatus sebagai PNS Daerah. Bedanya hanya pada waktu pensiun dan hak-hak yang diberikan saat pensiun. Kalau PNS kan dorang dapat gaji pensiunan setiap bulan, sedangkan bapak dan ibu kan tidak. Masa kerja bapak dan ibu adalah sesuai dengan SK pengangkatan yaitu selama 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan daerah,” jelas Nen Reynold sapaan akrab Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga itu.

Lebih lanjut, kepala dinas menambahkan bahwa mulai bulan Agustus, guru PPPK sudah bisa menerima haknya yaitu gaji dan tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku. Kepala dinas juga mengharapkan agar guru PPPK segera menyiapkan segala administrasi yang diperlukan dan segera melaporkan diri kepada kepala sekolah di tempat tugas sesuai SK yang diterima.

“Bulan depan bapak, ibu sudah bisa terima gaji langsung lewat rekening masing-masing di Bank Papua. Selain itu ada juga tunjangan beras dan TPP. Semua hak sama, yang penting tetap semangat melaksanakan tugas yang diamanahkan. Selama bertugas, tidak ada yang boleh ajukan pindah kecuali karena alasan yang sangat mendesak sesuai ketentuan peraturan mutasi ASN,” tutup Hermanto Hobrouw. (pv)